Kab. TANGERANG | DataNews8 - Mobil dam truk pengangkut tanah lalu lalang di bukan jam waktunya operasional. Terlihat dari pantauan awak media mobil jenis dam truk pengangkut tanah lalu lalang melewati jalan raya Bakung Kronjo sekitar pukul 16:08 atau jam 4 sore pada Minggu, 9 Juni 2024.
Padahal antara pihak pengusaha sudah ada perjanjian antara warga desa Bakung dengan pengusaha galian, dalam isi surat perjanjian di atas materai pengusaha galian HDM menyepakati untuk jam operasional mobil pengangkut tanah beroperasi mulai pukul 22:00 atau jam 10 malam tapi pada kenyataannya perjanjian hanya formalitas belaka.
Dari pantauan awak media, mobil jenis dam truk pengangkut tanah sudah operasi atau jalan di bawah jam perjanjian, ini jelas pihak pengusaha galian sudah menyalahi aturan yang sudah di sepakati bersama masyarakat Desa Bakung.
Hal ini mendapat kritikan dari Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara, menurut Kartusi seharusnya pihak pengusaha galian bisa menegur atau meminta para supir dam truk pengangkut tanah untuk beroperasi sesuai perjanjian jam operasional yang sudah di sepakati bersama masyarakat.
Masih menurut Kartusi, buat apa ada perjanjian kalau tidak ditepati, bahkan dilanggar, apa perjanjian tersebut hanya formalitas untuk meredam kemarahan masyarakat desa Bakung yang terdampak polusi akibat galian tanah tersebut bahkan banyak yang terjatuh akibat tanah yang berceceran serta licin. ujar kartusi
(Red)