Kab. Tangerang | datanews8 - Minimnya pengawasan dari pengawas pekerjaan serta minimnya sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat pekerjaan terancam keselamatannya.
Seperti halnya yang terlihat di pekerjaan proyek penataan halaman SMPN 2 Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat 19-juli-2024. Terlihat pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kegiatan tersebut menuai protes dari warga sekitar.
Pantauan awak media, para pekerja tidak menggunakan helem, dan sepatu safety saat melakukan pembangunan penataan halaman SMPN 2 Kresek. Hali itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.
Proyek yang bersumber dari APBD 2024 melalui dinas pendidikan Kabupaten Tangerang dengan anggaran 316.475.700 yang dikerjakan oleh CV Tegal Sari Gemilang saat ini sudah mencapai 70%, namun sangat disayangkan para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya dipakai oleh para pekerja.
Berdasarkan pasal 86 ayat 1 dan 2 serta pasal 87 ayat 1 dari UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi (K3) dalam lingkup pekerjaan. Dan menjadi perhatian utama bagi Perusahaan yang terlibat, namun hal ini terlihat disengaja oleh pihak pelaksana.
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak Dinas terkait.
(Team)