Jakarta, datanews8.com - Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis menjadi sorotan publik, banyak praktisi hukum dan dan tokoh hukum ikut bicara terhadap putusan yang dinilai merugikan asas keadilan.
Beberapa tokoh dari Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (Hipkumsi) sebagai organisasi advokat menilai terhadap beberapa hal putusan ini.
Inisiator Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (Hipkumsi) Alfahrizal HA, Angkat Bicara terhadap polemik yang terjadi.
"Pertama Jaksa juga keliru dalam memberikan tuntutan, TPPU 300 Triliunan, Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Hanya 1 Miliar"
Dirinya juga menyatakan kecewa terhadap putusan hakim yang menurutnya merusak citra Demokrasi dan mencedersi aspek keadilan dimata publik.
"Agak lucu dan jomplang banget dari aspek kerugian, soal putusannya hanya 6,5tahun sudah termasuk denda, dan penganti kerugian hanya 212 Miliar saja, astagfirullah.
Hal senadapun di sampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Assoc.Prof.Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H saat di wawancara media di tengah perayaan Natal dirinya memperinci untuk para hakim dan jaksa lebih berhati-hati.
"baik tuntutan maupun putusan kita menghargai dan menghormati kerja-kerja Jaksa Penuntut Umum dan Hakim-Hakim Pemeriksa, namun perlu ditekankan di Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sepatutnya para penegak hukum menegakkan hukum itu haruslah menekankan pada nilai Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, artinya baik dalam menuntut bagi Jaksa Penuntut Umum dan menvonis bagi Hakim-hakim haruslah didasari pada prinsip penegakkan hukum yang adil dan beradab, terutama kepada Hakim-hakim haruslah mempertimbangkan keseimbangan dalam praktik penegakkan hukum Pidana terlebih khusus Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime yang memerlukan penanganan extra" Terang musa
Disisi lain Musa menyarankan perlunya adanya menu baru dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia sebagaimana substansi Disertasi saat s3 Perlu adanya Pertanggungjawaban sampai derajat ketiga untuk mengembalikan kerugian negara hampir mirip dengan statmen Mahfud MD konsep Pemiskinan Koruptor," Tutup Musa.
( Redaksi )