Jakarta Timur, datanews8 - Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Konferensi Pers pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 09:30 WIB, terkait kasus pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Timur akan merilis hasil kerja dari kasus yang viral di maayarakat. Kejadian pertama terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 di salah satu Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur." Kata pembuka Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Pelaku inisial MCN yang merupakan guru sekaligus pimpinan pesantren yang mengajar disana. Pelaku menjalankan aksinya di kamar khusus (ruangan pribadi) di lantai 3 Pondok Pesantren saat istrinya di rumah dan di rumah kediaman MCN saat istrinya sedang mengajar di Pondok Pesantren," Ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Djelaskan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, "Dua (2) korban inisial MFR (17) dan RN (17). Untuk melancarkan aksinya, pelaku beralasan dengan pengobatan penyakit korban. Setelah melampiaskan hasratnya, para korban diberikan iming-iming uang dan diajak rekreasi agar tidak menceritakan perilaku bejatnya.
"Pelaku MCN akan dikenakan Pasal 76e dan untuk Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara." Tutup Nicolas.
Pewarta : Irwan