Penyidik KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya
DataNews8.com - Terkait dengan perkara dana hibah di Jawa Timur, Lembaga antirasuah (KPK ) menggeledah Rumah Mantan Ketua DPD RI Periode 2019-2024 La Nyalla Mattalitti di Surabaya.
Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya membenarkan" Penyidik KPK sedang melakukan kegiatan Penggeledahan rumah La Nyalla di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim, pada, Senin (14/4/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh lima orang penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Proses tersebut disaksikan oleh penjaga rumah, M. Eriyanto, dan dua asisten rumah tangga.
Hasilnya apa saja dari kegiatan penggeledahan tersebut" Tessa belum menjelaskan secara rinci. KPK akan memaparkan setelah penggeledahan selesai dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut detailnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan dalam Penggeledahan selesai dilaksanakan," terang Tessa.
Diberitakan beberapa pekan silam, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 yang merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta pada Jumat (12/7). lalu telah menyampaikan
bahwa di tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022. Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebut" empat tersangka penerima yang merupakan sebagai penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 orang tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 orang lain sebagai penyelenggara negara.
Untuk siapa saja nama-nama para tersangka dan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh mereka akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan / media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata Tessa.
Sementara itu, terpisah dikutip dari radar Surabaya, LaNyalla menegaskan bahwa dalam berita acara penggeledahan yang diterimanya, secara jelas disebutkan bahwa tidak ditemukan barang, uang, maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara Kusnadi.
LaNyalla menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tersangka maupun kasus yang sedang diselidiki KPK.
Saya juga tidak kenal dengan nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya bukan penerima hibah atau bagian dari kelompok masyarakat (pokmas),” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin sore (14/4).
LaNyalla juga berharap KPK memberikan penjelasan resmi ke publik bahwa di rumahnya tidak ditemukan sebagai tempat penyimpanan barang bukti dalam perkara tersebut. ( Red ).